Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi

Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi
Dasep Surahman,S.Ag dan M. Almanfaluthi Hakiem, SH

Istiqomah Dijalan Konstitusi

Istiqomah Dijalan Konstitusi
Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi Bersama Ketua Umum PPP H. Djan Faridz

Minggu, 30 Oktober 2011

PPP: Kalau Mau Sederhanakan Parpol, PT Harusnya 15-20 Persen

 
Febrina Ayu Scottiati - detikNews

Jakarta - Sekjen PPP Romahurmuziy menolak DIM RUU Pemilu yang diajukan pemerintah yaitu 4 persen dalam ambang batas partai. Menurutnya angka itu merupakan cara lama yang dilakukan partai politik untuk menyiasati aturan.

Pria yang akrab dipanggil Romi ini juga mengatakan pemerintah tidak memiliki visi dan landasan yang jelas tentang penyederhaan parpol. Demikian dikatakan Romi dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (31/10/2011).

"Jika tujuannya menurunkan jumlah parpol di parlemen, maka angka 4 kurang tinggi. Kalau idealnya jumlah parpol 5 buah, maka angka PT musti 15-20 persen dari hitungan 100 dibagi 5," kata Romi.

Sementara bagi parpol yang tidak lolos, lanjut Romi, diatur pasal yang memungkinkannya bergabung dengan partai lain atau menggabungkan diri. Dengan demikian akan terjadi pemaksaan alamiah dalam penyederhanaan jumlah parpol.

"Dengan PT 4 persen, suara hangus akan semakin besar, memperbesar disproporsionalitas, dan menjauh dari asas proporsional yang sudah dipakai dalam 10 kali pemilu," ujarnya.

Sementara mengenai kursi dapil yang diajukan dalam DIM yaitu 3-5 kursi per dapil dinilainya dibangun atas logika pemikiran yang sesat. Yaitu mengaitkan kedekatan anggota legislatif dengan konstituennya berdasarkan jarak.

"Logika ini seolah menganggap di Indonesia tidak ada telepon dan internet," tutur Romi.

Menurutnya, 3-6 kursi per dapil juga sarat dengan kepentingan politik yang ingin menang dengan menyiasati peraturan. Hal itu dilihatnya karena partai tersebut pada pemilu 2009 berada pada peringkat di bawah 6 di setiap dapil.

"Karenanya PPP menolak DIM pemerintah dan akan memperjuangkan agar substansi revisi RUU Pemilu tidak mengubah PT 2,5 persen dan alokasi 3-10 kursi per dapil," tutupnya.

(feb/van)