Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi

Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi
Dasep Surahman,S.Ag dan M. Almanfaluthi Hakiem, SH

Istiqomah Dijalan Konstitusi

Istiqomah Dijalan Konstitusi
Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi Bersama Ketua Umum PPP H. Djan Faridz

Rabu, 25 April 2012

Peredaran LKS Komunis Terus ‘Disentil’


CICURUG-Pengamat pendidikan Lukman Hakiem menegaskan, kasus beredarnya Lembar Kerja Siswa (LKS) PPKN yang mengandung kata “Komunis”  muncul akibat paham pragmatis. Pasalnya, LKS ini merupakan sebuah bentuk usaha atau proyek dimana ada nilai materi atau keuntungan. Dalam hal ini yang terlibat didalamnya tidak  bisa berkutik banyak dengan melakukan penjaringan yang selektif hingga kasus ini terjadi.
    ”Pastinya sebelum sebuah buku diterbitkan ada kajian khusus, terlibat juga didalamnya pemerintah sebagai pengawas. Namun kenapa bisa seperti ini,?.. apakah ini kurangnya pengawasan dan tidak teliti. Lalu yang saya lihat saat ini LKS ini dijadikan sebuah proyek yang bernilai keuntungan. Ini lah yang terjadi terlalu pragmatis,” ungkap pria yang juga mantan Anggota DPR RI itu ditemui saat penyerahan dua buku hasil karyanya di Perpustakaan UPTD Cicurug, kemarin.
   Tapi ia juga berpendapat jika LKS ini beredar karena ada unsur faktor kesengajaan. “Bisa saja terjadi disengaja, dengan cara menyelipkan bagian kecil yang pengaruhnya besar,” imbuh Ketua Yayasan Ad Dakwah Cicurug yang juga mantan Anggota DPR RI ini.
 Dari  yang terlihat ada dua faktor pragmatis, yakni berpikir untuk hari ini tanpa melihat kebelakangserta dimungkinkan ada faktor kesengajaan. Menurut Lukman ini merupakan bukti masyarakat dangkal terhadap pengetahuan moral dan sejarah bangsa.
“Seperti contoh yang mudah saja, saat ini saya punya buku Mr Sjafruddin Prawiranegara, “pemimpin bangsa dalam pusaran sejarah” tidak banyak orang yang mengenalnya bahwa dirinya adalah seorang presiden kedua di negeri ini,” ujarnya.
   Lukman menjelaskan, hal seperti ini akan terus terjadi jika masyarakat terus mendapatkan hal yang instan dan melihat kepada keuntungan namun tidak dipikirkan apa dampaknya nanti. “Yang saya harapkan saat ini masyarakat tidak terpengaruh dengan kondisi keruh yang sengaja di ciptakan dan memanfaatkan celah masyarakat yang dangkal terhadap ilmu,” wantinya. (dri)
Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=9721

Minggu, 22 April 2012

Pedagang Pasar Ternak Dipermainkan

CICURUG-Nasib pedagang di Pasar Ternak Cicurug semakin tak jelas. Ini setelah tidak adanya keputusan tegas dari Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, pedagang yang terhimpun dalam Paguyuban Pedagang Hewan  Kecamatan Cicurug (P2HC) menyerahkan sepenuhnya kebijakan pada DPRD dengan harapan ada solusi terakhir. Tetapi yang terjadi, masalah pasar ternak ini malah diserahkan lagi kepada Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sukabumi.

“Hasil dari audensi langsung dengan ketua DPRD Sukabumi tidak berbuah hasil apapun. Yang ada dalam surat yang P2HC, kami terima bahwa persoalan ini dikembalikan kepada disnak. Jelas hal ini menuai kekecewaan, sebab sampai tingkat DPRD pun masalah ini tidak ada pangkal penyelesaian. Kami merasa dipermainkan lah Kang,” ungkap Koordinator P2HC, Wahid.
Menurutnya, audensi yang belum lama dilakukan  merupakan cara terakhir yang ditempuh paguyuban sebab DPRD sebagai pihak yang diharapakan punya solusi jitu. Sebab tingkat Eksekutif seakan tidak berpihak apalagi dengan disnak. “Ke depannya warga pasar ternak Cicurug akan seperti apa, jika Eksekutif dan legislatif seperti ini seakan tidak ada keberpihakan,” ujarnya.
Wahid memaparkan dalam pembahasan audensi tersebut P2HC meminta Ketua DPRD Badri memberikan kejelasan lokasi pasar ternak lama, hasilnya ketua membolehkan dioperasikan serta  akan difasilitasi untuk membuka pasar ternak dilokasi baru. Tak hanya itu sekaligus penetapan waktu buka pasar ternak Cicurug bahwa pasar  mendapatkan waktu selasa dan kamis untuk beroperasi.
“Namun pada surat tersebut ketua DPRD kembali diserahkan kebijakan pada disnak. Diketahui bersama Disnak tidak dapat berbuat apa apa dan menyerahkan semuanya pada kebijakan pemerintah,” ulasnya.
Kendati demikian, P2HC akan tetap bertahan di pasar ternak Cicurug hingga ada solusi terakhir yang sesuai dengan keinginan awal warga pasar ternak Cicurug. (dri)
Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=9404

Gapoktan Kritik Perda RTRW


CICURUG-Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Cicurug, Ujang Munajat menyentil Peraturan Daerah (Perda) RTRW dan RDTR yang baru-baru ini disahkan parlemen. Ini ketika dewan ‘memaksakan’ zonanisasi kawasan pertanian. Jika ini dibiarkan, ia optimis banyak lahan pertanian yang tergerus.

Sesuai dengan Undang  Undang 41 Tahun 2009 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, setiap daerah mesti mempunyai daerah lahan pertanian abadi demi ketahanan pangan nasional di wilayahnya. ” Hal ini tertuang dalam Pasal 18 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Yang menjadi persoalan saat dizoning adalah pertanian itu hanya terpatok pada daerah yang dianggap kawasan pertanian saja. Padahal setiap daerah harus memilikinya,” ujarnya.
Ujang mencontohkan, jika pada RTRW di tetapkan Zoning pertanian untuk kawasan Kecamatan Cidahu saja maka tidak ada lagi lahan pertanian untuk di Kecamatan Cicurug nantinya apakah lahan pertanian Cidahu dapat memenuhi kebutuhan pangan untuk kecamatan lainya? “Ini yang menjadi persoalan, namun jika tidak ada zoning lahan pertanian maka Kecamatan Cicurug punya sumber pertanian hasilnya tidak akan kesulitan warga mendapatkan beras,” paparnya.
Dirinya khawatir dengan adanya zoning tersebut, lahan pertanian yang tidak memiliki zoning pertanian akan berubah fungsi total menjadi lahan industri.  Sedangkan yang terjadi saat ini saja lahan pertanian di setiap Kecamtan semakin menyusut. “Maka saya berharap kepada pemerintah agar RTRW dan RDTR ini tidak membatasi lahan pertanian disetiap daerah Kabupaten,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan Perda RTRW M Yamin dalam pesan singkatnya menjelaskan bahwa Perda ini menegaskan bahwa lahan pertanian dilarang dialih pungsikan, mengenai areanya masih belum ditentukan sebab menunggu hasil pembahasan RDTR yang kini berada di meja Bapeda. Untuk skala lahan pertanian di RTRW menyebutkan 1;50 ribu, sedangkan RDTR skalanya 1;5 ribu. (dri)
Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=9401
Keterangan : H. Ujang Munajat adalah Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Agro Mukti Cicurug dan Wakil Ketua Majelis Pakar Pengurus Daerah (PD) Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) Kabupaten Sukabumi

Minggu, 15 April 2012

Lahan Pertanian Cicurug, Menyempit

CICURUG-Areal pertanian di Kecamatan Cicurug kian menyempit. Dari data tahun 2011 areal yang tersisa hanya 480 hektare untuk pesawahan. Padahal, 20 tahun silam luasnya mencapai 2000 hektare. Persoalan ini dikarenakan adanya pembangunan sejumlah areal perindustrian serta perumahan. Celakanya pembangunan dilakukan di daerah pedesaan yang status tanah produktivitas.

“Saat ini lahan pertanian khususnya pesawahan hanya tersisa 15 persen saja. Areal tersebut kini telah berubah fungsi menjadi daerah perumahan dan industri pabrik. Penyempitan lahan ini bukan tanpa bukti, salah satu contoh di Desa Pasawahan terdapat 100 Hektre yang kini tersisa hanya 10 Hektare saja,” ujar Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Cicurug, Ujang Munajat kepada Radar.

Menurutnya, hal ini menjadi ancaman serius untuk ketahanan pangan nasional. Maka dari itu pemerintah mesti mengambil langkah  antisipasi. “Salah satu solusi yang bisa diambil yakni lahan pertanian abadi, sesuai dengan Undang Undang 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. ” katanya.

Munajat mengusulkan dalam pembahasan RDTR saat ini di tuangkan penetapan lokasi yang dapat dijadikan Lahan Pertanian Abadi. Dengan adanya RDTR dan RTRW diharapkan pembangunan tidak ada yang melabrak peraturan.”Sebab belum tegasnya penerapan RDTR ini yang menjadi penyebab alih fungsi lahan pertanian ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk menahan pembangunan industi sangatlah tidak mungkin. Sebab, ada terdorong laju kebutuhan. Tetapi sebagai solusi  industri yang berdiri mesti sesuai dengan potensi wilayah yakni agribisnis.”Sementara areal perumahan diharapkan tidak dibangun diatas lahan pertanian yang produktivitas,” tandasnya. (dri)

Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=8866

UU Pemilu

Habiskan Banyak Anggaran, UU Pemilu Dinilai Tak Bermakna

Makan waktu dua tahun dan anggaran besar dalam pembahasannya. Tidak melahirkan terobosan demokrasi.

Lukman Hakiem mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan saat menunaikan ibadah haji.
 
Jakarta, PelitaOnline- UNDANG-Undang Pemilihan Umum yang sudah disahkan DPR menyisakan masalah lain. Bukan hanya pembahasan yang makan waktu panjang, selama dua tahun, tapi juga karena memakan anggaran dana cukup besar.

"Sangat menyedihkan, pembahasan UU Pemilu di DPR selama dua tahun dengan anggaran besar, tidak melahirkan perubahan yang berarti," ujar mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakiem kepada PelitaOnline, Sabtu (14/4).

Lukman mengatakan penyebab tidak adanya perubahan yang berarti dari pembahasan UU Pemilu tersebut karena perdebatan cuma berkisar pada sistem pemilu proporsional. DPR, lanjut dia, sama sekali tidak mempertimbangkan sistem pemilu distrik.

"Mestinya perdebatan antara proporsional dengan distrik," katanya.

Menurut Lukman, pada sistem proporsional, seterbuka apa pun tetap saja ada yang disebut sisa suara. Sementara pada sistem distrik, partai pemenang mengambil semua suara. Tidak ada lagi sisa suara. Karena itu tidak ada partai yang dapat kursi dari hasil mengais sisa suara.

"Hanya dengan sistem distrik penyederhanaan parpol akan terjadi dengan sendirinya," katanya.

Lukman menegaskan gagasan distrik di awal Orde Baru disuarakan TNI-AD tetapi ditolak oleh parpol. Di awal reformasi, ide distrik disuarakan oleh pemerintah dan parlemen tapi ditolak oleh para kampiun reformasi.


Hurri Rauf/gw