Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi

Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi
Dasep Surahman,S.Ag dan M. Almanfaluthi Hakiem, SH

Istiqomah Dijalan Konstitusi

Istiqomah Dijalan Konstitusi
Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi Bersama Ketua Umum PPP H. Djan Faridz

Minggu, 12 Juni 2016

Kritik SBY


sindiran dan kritikan SBY

SBY: Pemerintah Intervensi Konflik Golkar dan PPP

Rep: Lintar Satria/ Red: Ilham
sindiran dan kritikan SBY
 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal konflik internal Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Presiden RI ke-6 itu menyebut pemerintah terlalu ikut campur sehingga membuat permasalahan berlarut-larut.

"Pemerintah dianggap ikut campur tangan, ini yang jadi pembicaraan hangat di masyarakat luas," kata SBY dalam perbincangan di Purworejo, Jawa Tengah, di sela #SBYTourDeJava dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (11/3), malam.

SBY mengatakan, konflik di tubuh partai, perpecahan, kongres atau munas tandingan, kepengurusan ganda itu bukan hal baru di Indonesia. Hal ini kerap terjadi. Tapi yang menarik seolah-olah ada intervensi, keberpihakan kekuasaan.

Di Golkar, pengkubuan terjadi antara Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono, sementara di PPP konflik berlangsung antara kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romi). Dalam konteks ini, SBY menyoroti sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang beberapa kali menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan sah Partai Golkar dan PPP.

Menurut SBY, pemerintah seharusnya menyelesaikan masalah dengan merujuk pada UU Partai Politik. Ini terkait bagaimana penyelesaian konflik di tubuh partai yang harus diselesaikan oleh pihak internal dengan mekanisme masing-masing, termasuk sesuai AD/ART tiap parpol.

"Kalau pihak yang bersengketa membawa ke ranah hukum maka domainnya hukum. Hukum juga jelas, siapa yang menang dan bersalah. Meskipun proses hukum mewadahi mekanisme naik banding, sampai nanti inkrah," kata SBY. (Konflik Partai, SBY: Kekuasaan Pemerintah Ada Batasnya).

Jika melihat dua perspektif yang dimaksud itu, menurut dia penyelesaian konflik internal Partai Golkar dan PPP sudah dapat dinalar dengan akal sehat. Dengan demikian, kata SBY, permasalahan pun bisa segera selesai dengan solusi yang tepat.

SBY mengatakan, pemerintah terlalu melibatkan diri, bukan sekadar mengesahkan apa yang telah dilakukan oleh parpol tapi ikut dalam proses. Ia menambahkan, keputusan pemerintah sah atau tidak sah, benar atau tidak benar sebagai unsur keberpihakan. Ia mengatakan ini yang menjadi permasalahannya.

"Andai kata seperti pemerintahan saya dulu 10 tahun saya pastikan bahwa pemerintahan yang saya pimpin, memastikan menteri-menteri tidak boleh take side di kubu manapun," katanya.

Jika ada sengketa di parpol, kata dia, UU-nya ada, kalau di bawa ke hukum ada keputusan hukum. Ikuti aturan main. "Lalu itu dijalankan dengan benar tidak harus berlarut-larut seperti ini," kata SBY.

Ramadhan Bersama PPP

Segenap Keluarga Besar 
Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sukabumi
Mengucapkan :
Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

UU Pilkada

UU BARU DISAHKAN, TIDAK BENAR KUBU ROMI YANG AKAN BERLAGA DI PILKADA
JUM'AT, 03 JUNI 2016 , 08:30:00 WIB

LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

HUMPHREY DJEMAT/NET
  


RMOL. DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta menanggapi kritis UU Pilkada hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR RI kemarin.

Menurut Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, UU Pilkada yang baru disahkan mengandung ketidaksinkronan khususnya pasal 40a. Pasal itu mengatur bahwa parpol yang berhak mengikuti pilkada adalah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut dia, pasal itu jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"Untuk itu DPP PPP akan mengajukan Judicial Review terhadap UU Pilkada tersebut," kata Humphrey.

Selain itu kubu Djan Faridz juga membantah anggapan bahwa dengan disahkannya UU Pilkada itu maka PPP Kubu Romahurmiziy alias Romi yang akan mengikuti Pilkada di waktu mendatang. Hal ini karena DPP PPP Muktamar Jakarta sedang mengajukan Judicial Review terhadap UU Parpol dengan tuntutan agar Putusan Mahkamah Agung nomor 601 yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Menurut Humphrey, kans kemenangan pihaknya di MK sangat besar setelah sidang berjalan dua kali. Sesuai resume sidang, suasana kebatinan dari para saksi dan hakim serta kondisi bukti-bukti yang ada jelas berpihak kepada kemenangan Muktamar Jakarta.

Seperti diketahui, putusan MK bersifat final dan mengikat. Diperkirakan sidang MK akan berlangsung 3-4 kali lagi. Selain itu akan dimintakan putusan sela untuk menunda keberlakuan UU Parpol yang baru ini khususnya yang berkaitan dengan pasal 40a karena adanya sifat urgensi sehubungan dgn jadwal pelaksanaan Pilkada 2017. Dengan demikian masih cukup waktu untuk mengikuti agenda Nasional seperti Pilkada dan Pemilu 2019.

"Apabila Judicial Review UU Parpol ini dikabulkan, maka otomatis Menkumham wajib mengesahkan muktamar Jakarta dan dengan sendirinya PPP Muktamar Jakarta yang berhak mengikuti Pilkada 2017," kata dia.

"Begitu pula apabila gugatan terhadap UU Pilkada tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka KPU wajib merevisi jadwal Pilkada disesuaikan dengan putusan MK terbaru," lanjut Humphrey.

Ia yakin Presiden Joko Widodo akan sangat menghormati putusan MK karena ia tidak ingin dijatuhkan karena melawan putusan MK.

"DPP PPP menginstruksikan kepada DPW dan DPC seluruh Indonesia agar tetap solid, bersatu serta terus fokus dan bekerja keras melanjutkan program kerja partai terutama persiapan verifikasi Parpol dan Pilkada," pungkas Humphrey. [ald

Selasa, 31 Mei 2016

RUU Pilkada

PPP Djan Faridz Siap Judicial Review Ke MK Bila RUU Pilkada Ditolak DPR

Laporan: Dede Zaki Mubarok


RMOL. Komisi II DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU PILKADA pada hari Selasa (31/5). Rencananya, kesepakatan tersebut akan dibawa ke Sidang paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai UU Pilkada pada hari Kamis (2/6).‎

Namun belum disahkan sejumlah pihak telah siap-siap melakukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya dari Partai Persatuan Pembangunan.

‎Judicial Review ke MK ini saat ini sedang disiapkan oleh Tim Hukum PPP hasil Muktamar Jakarta. Karena RUU Pilkada tersebut mengandung pelecehan terhadap lembaga peradilan. Hal ini dinyatakan oleh ketua bidang Hukum DPP PPP, Dr. Triana Dewi Seroja dalam release nya kepada awak media.‎

‎"Judicial Review ini kami siapkan karena RUU Pilkada berpotensi menghancurkan negara ini sebagai negara hukum. RUU Pilkada khususnya pasal 40a ayat 5 merupakan bentuk pemberangusan kekuasaan yudikatif oleh eksekutif," ungkap Triana.

‎Menurutnya, apabila RUU Pilkada tersebut disahkan menjadi UU, maka hal ini menjadikan Menkumham sebagai lembaga superior yang paling berkuasa atas hidup matinya Partai Politik. Bahkan Putusan Mahkamah Agung yang hirarkinya lebih tinggi dari SK Menkumham akan diabaikan.

‎"Ini pelanggaran Berat terhadap konstitusi dan sistim ketatanegaraan kita. Tolak RUU Pilkada yang melanggar UUD 1945 tersebut. Untuk itu, apabila paripurna disahkan oleh DPR RI, saat itu PPP akan mengajukan Judicial Review terhadap UU tersebut," katanya.‎

‎"Kita tidak ingin hasil Pilkada diragukan keabsahannya gara-gara UU yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di negeri ini," pungkas Triana. [ysa]

Senin, 30 Mei 2016

Pendapat Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra

Yusril: PPP Kubu Djan Faridz Sah

KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYAKetua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz di rumahnya Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Djan Faridz adalah sah.
Karena alasan itu, Yusril merapat ke kubu Djan untuk mendapatkan dukungan menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Saya ini orang hukum. Langkah-langkah politik saya ini berdasarkan pada kebenaran yang saya pegang teguh pada kebenaran itu. Putusan Mahkamah Agung itu yang sah dan betul adalah DPP PPP Djan Faridz (Ketua Umum PPP) ini," kata Yusril di rumah Djan, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).
Putusan Mahkamah Agung atas PPP tersebut, kata Yusril, tak bisa ditafsirkan lain lagi. Ia menyesalkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak menaati putusan MA dengan mengesahkan kepengurusan Djan.
"Kemudian Menkumhan tidak konsisten melakukan, itu tanggungjawab dan risiko dia sendiri," tegas Yusril. (baca: Ini Alasan Jokowi Hadiri Muktamar PPP)
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, politik harus lah berdasarkan hukum. Bukan sebaliknya, hukum yang berdasarkan pada politik.
Ia mengibaratkan, Menkumham sebagai kepala kantor urusan agama. Tugas kepala kantor adalah mengesahkan dengan mengeluarkan buku surat nikah saat ada pasangan yang melengkapi syarat.
"Ada orang yang mau menikah, terus dipenuhi syarat-syaratnya, sudah dipenuhi rukun nikahnya," kata Yusril.
"Dia keluarkan surat nikahnya.Tidak bisa dia menunda dengan alasan 'oh, saya nggak setuju Anda kawin'. Itu bukan kewenangan kepala KUA," tambah Yusril.
Ia juga mengungkapkan pengalamannya saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM di era pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Saat itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah berkonflik.
"Saya sampaikan ke Gus Dur, pemerintah tidak bisa intervensi partai politik. Baik dulu dan sekarang, pemerintah tidak diberikan kewenangan untuk membina partai atau menengahi konflik," jelasnya.
Ia mengaku, saat itu taat pada putusan pengadilan dan mengesahkan partai sesuai putusan tersebut.
"Jadi persoalan yang dibuat Pak Laoly sekarang ini kan membuat kisruh Golkar dan PPP," sambung Yusril. (baca: Islah PPP Tak Akan Terganggu Tanpa Kehadiran Djan Faridz)
Ia meminta Yasonna lebih objektif sehingga tidak memperkeruh suasana.
"Jadi kalau ditanya pada saya baik hati nurani saya, atau akal pikiran saya, PPP yang sah yang dipimpin Djan Faridz ini," kata Yusril.
Muktamar VIII PPP yang digelar di Jakarta hari ini, memutuskan Romahurmuziy sebagai ketua umum periode 2016-2021. Ia terpilih secara aklamasi. (baca: Romahurmuziy Terpilih sebagai Ketua Umum PPP)
Djan tidak mengakui Muktamar tersebut. Ia tetap melanjutkan gugatan terhadap pemerintah yang tidak mengesahkan kepengurusannya.