PPP Djan Faridz Siap Judicial Review Ke MK Bila RUU Pilkada Ditolak DPR
Laporan: Dede Zaki Mubarok
RMOL. Komisi II DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan
pembahasan RUU PILKADA pada hari Selasa (31/5). Rencananya, kesepakatan
tersebut akan dibawa ke Sidang paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai
UU Pilkada pada hari Kamis (2/6).
Namun belum disahkan sejumlah pihak telah siap-siap melakukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya dari Partai Persatuan Pembangunan.
Judicial Review ke MK ini saat ini sedang disiapkan oleh Tim Hukum PPP hasil Muktamar Jakarta. Karena RUU Pilkada tersebut mengandung pelecehan terhadap lembaga peradilan. Hal ini dinyatakan oleh ketua bidang Hukum DPP PPP, Dr. Triana Dewi Seroja dalam release nya kepada awak media.
"Judicial Review ini kami siapkan karena RUU Pilkada berpotensi menghancurkan negara ini sebagai negara hukum. RUU Pilkada khususnya pasal 40a ayat 5 merupakan bentuk pemberangusan kekuasaan yudikatif oleh eksekutif," ungkap Triana.
Menurutnya, apabila RUU Pilkada tersebut disahkan menjadi UU, maka hal ini menjadikan Menkumham sebagai lembaga superior yang paling berkuasa atas hidup matinya Partai Politik. Bahkan Putusan Mahkamah Agung yang hirarkinya lebih tinggi dari SK Menkumham akan diabaikan.
"Ini pelanggaran Berat terhadap konstitusi dan sistim ketatanegaraan kita. Tolak RUU Pilkada yang melanggar UUD 1945 tersebut. Untuk itu, apabila paripurna disahkan oleh DPR RI, saat itu PPP akan mengajukan Judicial Review terhadap UU tersebut," katanya.
"Kita tidak ingin hasil Pilkada diragukan keabsahannya gara-gara UU yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di negeri ini," pungkas Triana. [ysa]
Namun belum disahkan sejumlah pihak telah siap-siap melakukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya dari Partai Persatuan Pembangunan.
Judicial Review ke MK ini saat ini sedang disiapkan oleh Tim Hukum PPP hasil Muktamar Jakarta. Karena RUU Pilkada tersebut mengandung pelecehan terhadap lembaga peradilan. Hal ini dinyatakan oleh ketua bidang Hukum DPP PPP, Dr. Triana Dewi Seroja dalam release nya kepada awak media.
"Judicial Review ini kami siapkan karena RUU Pilkada berpotensi menghancurkan negara ini sebagai negara hukum. RUU Pilkada khususnya pasal 40a ayat 5 merupakan bentuk pemberangusan kekuasaan yudikatif oleh eksekutif," ungkap Triana.
Menurutnya, apabila RUU Pilkada tersebut disahkan menjadi UU, maka hal ini menjadikan Menkumham sebagai lembaga superior yang paling berkuasa atas hidup matinya Partai Politik. Bahkan Putusan Mahkamah Agung yang hirarkinya lebih tinggi dari SK Menkumham akan diabaikan.
"Ini pelanggaran Berat terhadap konstitusi dan sistim ketatanegaraan kita. Tolak RUU Pilkada yang melanggar UUD 1945 tersebut. Untuk itu, apabila paripurna disahkan oleh DPR RI, saat itu PPP akan mengajukan Judicial Review terhadap UU tersebut," katanya.
"Kita tidak ingin hasil Pilkada diragukan keabsahannya gara-gara UU yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di negeri ini," pungkas Triana. [ysa]