Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi

Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi
Dasep Surahman,S.Ag dan M. Almanfaluthi Hakiem, SH

Istiqomah Dijalan Konstitusi

Istiqomah Dijalan Konstitusi
Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi Bersama Ketua Umum PPP H. Djan Faridz

Selasa, 31 Mei 2016

RUU Pilkada

PPP Djan Faridz Siap Judicial Review Ke MK Bila RUU Pilkada Ditolak DPR

Laporan: Dede Zaki Mubarok


RMOL. Komisi II DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU PILKADA pada hari Selasa (31/5). Rencananya, kesepakatan tersebut akan dibawa ke Sidang paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai UU Pilkada pada hari Kamis (2/6).‎

Namun belum disahkan sejumlah pihak telah siap-siap melakukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya dari Partai Persatuan Pembangunan.

‎Judicial Review ke MK ini saat ini sedang disiapkan oleh Tim Hukum PPP hasil Muktamar Jakarta. Karena RUU Pilkada tersebut mengandung pelecehan terhadap lembaga peradilan. Hal ini dinyatakan oleh ketua bidang Hukum DPP PPP, Dr. Triana Dewi Seroja dalam release nya kepada awak media.‎

‎"Judicial Review ini kami siapkan karena RUU Pilkada berpotensi menghancurkan negara ini sebagai negara hukum. RUU Pilkada khususnya pasal 40a ayat 5 merupakan bentuk pemberangusan kekuasaan yudikatif oleh eksekutif," ungkap Triana.

‎Menurutnya, apabila RUU Pilkada tersebut disahkan menjadi UU, maka hal ini menjadikan Menkumham sebagai lembaga superior yang paling berkuasa atas hidup matinya Partai Politik. Bahkan Putusan Mahkamah Agung yang hirarkinya lebih tinggi dari SK Menkumham akan diabaikan.

‎"Ini pelanggaran Berat terhadap konstitusi dan sistim ketatanegaraan kita. Tolak RUU Pilkada yang melanggar UUD 1945 tersebut. Untuk itu, apabila paripurna disahkan oleh DPR RI, saat itu PPP akan mengajukan Judicial Review terhadap UU tersebut," katanya.‎

‎"Kita tidak ingin hasil Pilkada diragukan keabsahannya gara-gara UU yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di negeri ini," pungkas Triana. [ysa]

Senin, 30 Mei 2016

Pendapat Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra

Yusril: PPP Kubu Djan Faridz Sah

KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYAKetua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz di rumahnya Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Djan Faridz adalah sah.
Karena alasan itu, Yusril merapat ke kubu Djan untuk mendapatkan dukungan menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Saya ini orang hukum. Langkah-langkah politik saya ini berdasarkan pada kebenaran yang saya pegang teguh pada kebenaran itu. Putusan Mahkamah Agung itu yang sah dan betul adalah DPP PPP Djan Faridz (Ketua Umum PPP) ini," kata Yusril di rumah Djan, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).
Putusan Mahkamah Agung atas PPP tersebut, kata Yusril, tak bisa ditafsirkan lain lagi. Ia menyesalkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak menaati putusan MA dengan mengesahkan kepengurusan Djan.
"Kemudian Menkumhan tidak konsisten melakukan, itu tanggungjawab dan risiko dia sendiri," tegas Yusril. (baca: Ini Alasan Jokowi Hadiri Muktamar PPP)
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, politik harus lah berdasarkan hukum. Bukan sebaliknya, hukum yang berdasarkan pada politik.
Ia mengibaratkan, Menkumham sebagai kepala kantor urusan agama. Tugas kepala kantor adalah mengesahkan dengan mengeluarkan buku surat nikah saat ada pasangan yang melengkapi syarat.
"Ada orang yang mau menikah, terus dipenuhi syarat-syaratnya, sudah dipenuhi rukun nikahnya," kata Yusril.
"Dia keluarkan surat nikahnya.Tidak bisa dia menunda dengan alasan 'oh, saya nggak setuju Anda kawin'. Itu bukan kewenangan kepala KUA," tambah Yusril.
Ia juga mengungkapkan pengalamannya saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM di era pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Saat itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah berkonflik.
"Saya sampaikan ke Gus Dur, pemerintah tidak bisa intervensi partai politik. Baik dulu dan sekarang, pemerintah tidak diberikan kewenangan untuk membina partai atau menengahi konflik," jelasnya.
Ia mengaku, saat itu taat pada putusan pengadilan dan mengesahkan partai sesuai putusan tersebut.
"Jadi persoalan yang dibuat Pak Laoly sekarang ini kan membuat kisruh Golkar dan PPP," sambung Yusril. (baca: Islah PPP Tak Akan Terganggu Tanpa Kehadiran Djan Faridz)
Ia meminta Yasonna lebih objektif sehingga tidak memperkeruh suasana.
"Jadi kalau ditanya pada saya baik hati nurani saya, atau akal pikiran saya, PPP yang sah yang dipimpin Djan Faridz ini," kata Yusril.
Muktamar VIII PPP yang digelar di Jakarta hari ini, memutuskan Romahurmuziy sebagai ketua umum periode 2016-2021. Ia terpilih secara aklamasi. (baca: Romahurmuziy Terpilih sebagai Ketua Umum PPP)
Djan tidak mengakui Muktamar tersebut. Ia tetap melanjutkan gugatan terhadap pemerintah yang tidak mengesahkan kepengurusannya.