Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi

Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi
Dasep Surahman,S.Ag dan M. Almanfaluthi Hakiem, SH

Istiqomah Dijalan Konstitusi

Istiqomah Dijalan Konstitusi
Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi Bersama Ketua Umum PPP H. Djan Faridz

Senin, 14 Maret 2011

Warga Cisaat Ancam Gugat Pemkab


MEMANAS:Sejumlah warga Kecamatan Cisaat ketika melakukan rembug Jalan Citengkor-Mangkalaya di Aula Kecamatan Cisaat, kemarin. foto irwan/radarsukabumi
*Dinilai 'Banci' Tegur Pengusaha


CISAAT-Kesal dengan sikap Pemkab Sukabumi yang dinilai "banci" dalam menegakan aturan terkait persoalan rusaknya jalan Citengkor-Mangkalaya Kecamatan Cisaat akibat sering dilalui truk raksasa pengangkut tanah milik pengusaha tanah setempat. Tokoh masyarakat mengancam akan mengajukan gugatan class action (gugatan masyarakat banyak-red) kepada Pemkab Sukabumi untuk menuntut ganti rugi akibat rusaknya jalan tersebut.
 Rencana pengajuan gugatan class action itu terungkap saat puluhan perwakilan tokoh masyarakat, kepala desa dan perwakilan ojeker yang biasa mangkal di jalan  sepanjang 11 kilometer tersebut, menyampaikan semua unek-unek dalam rembug masalah kerusakan jalan dengan unsur Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang diwakili Dishub, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan unsur Muspika Cisaat di Aula Kecamatan Cisaat, kemarin.
 Suasana rembug sendiri sempat berjalan panas manakala sejumlah kades dan warga yang hadir, bertubi-tubi menyerang perwakilan dinas terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yang membuat merah kuping pejabat. "Kami akan mengumpulkan bukti tanda tangan seribu warga yang nantinya akan dijadikan penguat gugatan class action ke lembaga hukum," tegas Budi Raharjo, salah seorang tokoh warga Cisaat. 
 Hal senada dilontarkan Endang Djakatela, warga Perum Mangkalaya ini menuding Pemkab Sukabumi tidak tegas dalam menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan. Menurut dia, pertemuan atau apapun yang menyangkut pembahasan Jalan Citengkor-Mangkalaya, itu akan sia-sia tanpa ada langkah konkrit dari pemkab sendiri. "Kata kuncinya pemkab harus tegas, sebab aturan kendaraan melebihi kapasitas jalan itu melanggar perda yang ada," gerutunya.
 Menjawab berbagai tuntutan itu, Kabag Pengendalian Program (Pengram) DPU Kabupaten Sukabumi, Dadang Suhendar akhirnya mengambil sikap tegas yakni dengan menawarkan sejumlah opsi antara lain, mengultimatum para pengusaha tanah untuk memindahkan lokasi penyimpanan gudang tanah yang lokasi berada di pinggir jalan provinsi atau nasional. Meningkatkan kualitas pengaspalan Jalan Citengkor-Mangkalaya menjadi kualitas aspal tahan lama atau pengaspalan sistem betonisasi. "Jika persyaratan itu tidak dilaksanakan para pengusaha tanah, maka Pemkab Sukabumi akan membuat portal jalan agar truk-truk pengangkut tanah tidak bisa melewati Jalan Citengkor-Mangkalaya," ujar Dadang Suhendar.
 Sementara itu, M. Salim Waisal Qorni, salah satu pengusaha tanah berjanji siap melaksanakan tawaran dari pemkab. Sebagai pengusaha pribumi kata dia, pada prinsipnya ia akan patuh kepada aturan yang berlaku."Pemkab dan warga pun harus membuka mata kalau keberadaan perusahaan kami telah memberikan lapangan kerja. Dan saya pun sebenarnya tidak merasa nyaman ketika melihat jalan Citengkor-Mangkalaya rusak meskipun saya sendiri pernah melakukan perbaikan jalan dengan modal perusahaan," terang pria yang akrab dipanggil Faizal ini.(wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar