Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi

Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi
Dasep Surahman,S.Ag dan M. Almanfaluthi Hakiem, SH

Istiqomah Dijalan Konstitusi

Istiqomah Dijalan Konstitusi
Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi Bersama Ketua Umum PPP H. Djan Faridz

Minggu, 12 Juni 2016

UU Pilkada

UU BARU DISAHKAN, TIDAK BENAR KUBU ROMI YANG AKAN BERLAGA DI PILKADA
JUM'AT, 03 JUNI 2016 , 08:30:00 WIB

LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

HUMPHREY DJEMAT/NET
  


RMOL. DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta menanggapi kritis UU Pilkada hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR RI kemarin.

Menurut Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, UU Pilkada yang baru disahkan mengandung ketidaksinkronan khususnya pasal 40a. Pasal itu mengatur bahwa parpol yang berhak mengikuti pilkada adalah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut dia, pasal itu jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"Untuk itu DPP PPP akan mengajukan Judicial Review terhadap UU Pilkada tersebut," kata Humphrey.

Selain itu kubu Djan Faridz juga membantah anggapan bahwa dengan disahkannya UU Pilkada itu maka PPP Kubu Romahurmiziy alias Romi yang akan mengikuti Pilkada di waktu mendatang. Hal ini karena DPP PPP Muktamar Jakarta sedang mengajukan Judicial Review terhadap UU Parpol dengan tuntutan agar Putusan Mahkamah Agung nomor 601 yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Menurut Humphrey, kans kemenangan pihaknya di MK sangat besar setelah sidang berjalan dua kali. Sesuai resume sidang, suasana kebatinan dari para saksi dan hakim serta kondisi bukti-bukti yang ada jelas berpihak kepada kemenangan Muktamar Jakarta.

Seperti diketahui, putusan MK bersifat final dan mengikat. Diperkirakan sidang MK akan berlangsung 3-4 kali lagi. Selain itu akan dimintakan putusan sela untuk menunda keberlakuan UU Parpol yang baru ini khususnya yang berkaitan dengan pasal 40a karena adanya sifat urgensi sehubungan dgn jadwal pelaksanaan Pilkada 2017. Dengan demikian masih cukup waktu untuk mengikuti agenda Nasional seperti Pilkada dan Pemilu 2019.

"Apabila Judicial Review UU Parpol ini dikabulkan, maka otomatis Menkumham wajib mengesahkan muktamar Jakarta dan dengan sendirinya PPP Muktamar Jakarta yang berhak mengikuti Pilkada 2017," kata dia.

"Begitu pula apabila gugatan terhadap UU Pilkada tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka KPU wajib merevisi jadwal Pilkada disesuaikan dengan putusan MK terbaru," lanjut Humphrey.

Ia yakin Presiden Joko Widodo akan sangat menghormati putusan MK karena ia tidak ingin dijatuhkan karena melawan putusan MK.

"DPP PPP menginstruksikan kepada DPW dan DPC seluruh Indonesia agar tetap solid, bersatu serta terus fokus dan bekerja keras melanjutkan program kerja partai terutama persiapan verifikasi Parpol dan Pilkada," pungkas Humphrey. [ald

Tidak ada komentar:

Posting Komentar