Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi

Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi
Dasep Surahman,S.Ag dan M. Almanfaluthi Hakiem, SH

Istiqomah Dijalan Konstitusi

Istiqomah Dijalan Konstitusi
Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi Bersama Ketua Umum PPP H. Djan Faridz

Senin, 30 Mei 2016

Gugatan di PN Serang

Djan Faridz senang PN Serang tolak gugatan DPW PPP kubu Romi

Reporter : Juven Martua Sitompul | Jumat, 27 Mei 2016 17:39

Djan Faridz senang PN Serang tolak gugatan DPW PPP kubu Romi
Mukernas II PPP. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Merdeka.com - Suryadharma Ali dan Djan Faridz digugat oleh Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Serang. Dalam gugatan keduanya dinilai telah melanggar AD/ART partai dan menjadi aktor intelektual konflik internal PPP.

Namun, Pengadilan Serang menolak gugatan itu. Menanggapi putusan tersebut, DPP PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kendali Djan Faridz menilai, putusan itu membuktikan bahwa kubu Romy di mata pengadilan tidak sah. Putusan itu kembali menegaskan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah hasil muktamar Jakarta.

"Kemenangan di Pengadilan Negeri Serang atas Perkara No. 96/Pdt.G/2015/PN. Srg. Bahwa DPW PPP Banten kubu Djan Faridz sah karena sesuai dengan Mahkamah Partai. Dengan demikian DPW PPP kubu Romi dinyatakan tidak sah," kata Ketua Umum PPP Djan Faridz di Jakarta, Jumat (27/5).

Djan mengatakan, putusan ini menjadi pukulan berat kubu Romi. Putusan itu juga menambah deretan pembuktian di mata hukum bahwa memang Djan Faridz adalah ketua umum yang sah.

"Kemenangan PPP Djan Faridz di PN tentunya menjadi bukti tambahan yang sudah teruji di pengadilan untuk menguatkan judicial review di MK, PN dan PTUN yang dilakukan oleh DPP PPP Muktamar Jakarta," ujar dia.

Diketahui gugatan perkara perdata No. 96/Pdt.G/2015/PN.Srg. di Pengadilan Negeri Serang ditolak oleh majelis hakim. Gugatan itu diajukan oleh Agus Setiawan dan Iskandar selaku DPW PPP Banten kubu Romi.

Sedangkan tergugat adalah Ratu Tinty Fathinah Chatib, Iki Prapanca, Ulfi Afif, dan Lili Zaenal Arifin selaku DPW PPP Banten kubu Djan. Sedangkan SDA dan Djan sebagai pihak turut tergugat lantaran dinilai sebagai aktor intelektual konflik di internal partai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar