Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi

Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi
Dasep Surahman,S.Ag dan M. Almanfaluthi Hakiem, SH

Istiqomah Dijalan Konstitusi

Istiqomah Dijalan Konstitusi
Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi Bersama Ketua Umum PPP H. Djan Faridz

Senin, 30 Mei 2016

Kondisi Objektif PPP

KONDISI OBJEKTIF PPP SAAT INI

Lukman Hakim
Lukman Hakim
Jakarta Detik88news.com Lukman Hakiem  “pemilih PPP sejak Pemilu 1977.”dan mantan sekretaris fraksi DPR era kepemimpinan Hamzah Haz membeberkan bahwa :
MUKTAMAR BANDUNG
Menurut Anggaran Dasar hasil Muktamar VII di Bandung:
a. Pasal 51 ayat (2): “Muktamar diselenggarakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.”
b. Pasal 73 ayat (1): “Masa bakti kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII tahun 2011 berakhir pada Muktamar VIII yang harus diselenggarakan tahun 2015.”


Dia menambahkan kalau MUKTAMAR SURABAYA
a. Dinyatakan tidak sah oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 504 K/TUN/2015.
b. Menkumham RI menindaklanjuti Putusan MA dengan mencabut Keputusan Menkumham Nomor M.HH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.
Sedangkan posisi MUKTAMAR JAKARTA sesungguhnya dalam
a. Penyelenggaraannya didasarkan Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tertanggal 11 Oktober 2014, dan terhadap Putusan MP tersebut tidak ada satu pihak pun yang keberatan dengan mengajukan gugatan keberatan kepada Pengadilan Negeri, sehingga Putusan MP PPP itu telah final dan mengikat internal PPP sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-undang tentang Partai Politik.
b. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang memutus perkara Perdata Khusus Perselisihan Partai Politik pada tingkat kasasi, menyatakan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan susunan Kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai dengan 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 mengenai susunan Personalia Pengurus DPP PPP masa baktu periode 2014 sampai dengan 2019 nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat di hadapan H. Teddy Anwar, S.H., SpN, Notaris di Jakarta, merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah.
3. Menyatakan susunan hadil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Dengan demikian lukman Hakiem mengingatkan kepada pemerintah maupun para sesepuh untuk tunduk pada UUD 1945 karena Negara RI berdasar atas hukum (rechtstaat), maka solusi terhadap konflik internal PPP haruslah tetap berbasis kepada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 504 K/TUN/2015 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.
Tidak perlu bagi para senior untuk mencari Penyelesaian di luar dua Putusan tersebut dan atau hanya berdasarkan kepada salah satu Putusan Mahkamah Agung, tidak sesuai dengan asas negara hukum. Dan karena itu bertentangan dengan UUD 1945. Ujar Lukman Hakim. ( Sdm) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar