Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi

Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi
Dasep Surahman,S.Ag dan M. Almanfaluthi Hakiem, SH

Istiqomah Dijalan Konstitusi

Istiqomah Dijalan Konstitusi
Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi Bersama Ketua Umum PPP H. Djan Faridz

Minggu, 22 April 2012

Gapoktan Kritik Perda RTRW


CICURUG-Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Cicurug, Ujang Munajat menyentil Peraturan Daerah (Perda) RTRW dan RDTR yang baru-baru ini disahkan parlemen. Ini ketika dewan ‘memaksakan’ zonanisasi kawasan pertanian. Jika ini dibiarkan, ia optimis banyak lahan pertanian yang tergerus.

Sesuai dengan Undang  Undang 41 Tahun 2009 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, setiap daerah mesti mempunyai daerah lahan pertanian abadi demi ketahanan pangan nasional di wilayahnya. ” Hal ini tertuang dalam Pasal 18 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Yang menjadi persoalan saat dizoning adalah pertanian itu hanya terpatok pada daerah yang dianggap kawasan pertanian saja. Padahal setiap daerah harus memilikinya,” ujarnya.
Ujang mencontohkan, jika pada RTRW di tetapkan Zoning pertanian untuk kawasan Kecamatan Cidahu saja maka tidak ada lagi lahan pertanian untuk di Kecamatan Cicurug nantinya apakah lahan pertanian Cidahu dapat memenuhi kebutuhan pangan untuk kecamatan lainya? “Ini yang menjadi persoalan, namun jika tidak ada zoning lahan pertanian maka Kecamatan Cicurug punya sumber pertanian hasilnya tidak akan kesulitan warga mendapatkan beras,” paparnya.
Dirinya khawatir dengan adanya zoning tersebut, lahan pertanian yang tidak memiliki zoning pertanian akan berubah fungsi total menjadi lahan industri.  Sedangkan yang terjadi saat ini saja lahan pertanian di setiap Kecamtan semakin menyusut. “Maka saya berharap kepada pemerintah agar RTRW dan RDTR ini tidak membatasi lahan pertanian disetiap daerah Kabupaten,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan Perda RTRW M Yamin dalam pesan singkatnya menjelaskan bahwa Perda ini menegaskan bahwa lahan pertanian dilarang dialih pungsikan, mengenai areanya masih belum ditentukan sebab menunggu hasil pembahasan RDTR yang kini berada di meja Bapeda. Untuk skala lahan pertanian di RTRW menyebutkan 1;50 ribu, sedangkan RDTR skalanya 1;5 ribu. (dri)
Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=9401
Keterangan : H. Ujang Munajat adalah Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Agro Mukti Cicurug dan Wakil Ketua Majelis Pakar Pengurus Daerah (PD) Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) Kabupaten Sukabumi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar